Surabaya, Aktual.com – Dahlan Iskan kembali tidak hadir dalam panggilan kedua oleh penyidik Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sedianya mantan Menteri BUMN itu dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalagunaan penjualan 33 aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa Dahlan Iskan telah menyampaikan surat melalui kuasa hukumnya, Pieter Talaway, yang menerangkan tidak bisa menghadiri pemanggilan penyidik kejaksaan dikarenakan masih berada di Amerika.

“Jadi beliau (Dahlan Iskan) sudah menyampaikan surat melalui kuasa hukumnya siang tadi mengatakan tidak bisa hadir karena masih berada di luar negeri,” ujar Dandeni, (18/8).

Dengan alasan tersebut, lanjut Dandeni, pihaknya masih mempertimbangkan pemanggilan Dahlan yang ketiga kalinya. Sebab, penyidik belum mengetahui apakah keberdaan Dahlan Iskan di Amerika dikarenakan ada keperluan atau memang sudah tinggal di Amerika.

Semetara selain Dahlan Iskan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jatim sudah memeriksa tiga orang saksi. Yakni Kasubag Penghapusan pada Biro Perlengkapan Pemprov Jatim Emmy Krisnawati, Kasubag Sengketa Hukum pada Biro Hukum Pemprov Jatim, Makhfudz, dan Kasubag Perusahaan pada Biro Perekonomian Pemprov Jatim.

“Ketiga saksi itu kita periksa terkait aset yang dikelola PT PWU. Nantinya dari saksi-saksi yang dipanggil akan merujuk kepada pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” ucap dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway mengatakan kliennya di Amerika juga untuk berobat. Pihaknya pun sudah menghimbau Dahlan untuk secepatnya kembali ke Indonesia. “September nanti pasti balik. Bahkan saya meminta beliau untuk segera kembali, jadi tidak usah menunggu panggilan lagi dari Kejati Jatim. Kita pasti datang sendiri kok,” ujarnya. ‎(ahmad H. Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh: