Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik PLN tahun anggaran 2011-2013.
“Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI sudah diperiksa dan telah memenuhi syarat untuk dipenuhi sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 752,” kata Kepala Kejati DKI M Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).
Kendati demikian, pihak Kejati belum melakukan penahanan terhadap pengusaha salah satu media ternama di Indonesia. Adi mengatakan, untuk saat ini syarat penahanan belum terpenuhi.
“Untuk penahanan, tentu memenuhi persyaratan dalam UU. Untuk saat ini tim penyidik belum perlu penahanan. Pertimbangannya, dia kooperatif dua hari ini. Sebelumnya tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum,” kata dia.
Dahlan Iskan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Dahlan karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan GI listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang memakan anggaran negara sekitar Rp 1,6 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu