Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur. (ilustrasi/aktual.com - foto?antara)
Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur. (ilustrasi/aktual.com - foto?antara)

Surabaya, Aktual.com – Mantan menteri BUMN Dahal Iskan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana proyek mobil dan bus listrik, oleh Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengaku belum mendapat pemberitahuan atas penetapan kliennya itu. “Kami belum tahu kalau soal itu. Sebab memang belum ada pemberitahuan dan belum ada penunjukkan. Coba hari ini saya tanyakan,” kata Indra, Kamis (2/2).

Terlebih Indra mengaku, beberapa hari terakhir ini belum bertemu dengan Dahlan Iskan, sehingga belum mengerti persoalan penetapan tersangka dugaan kasus mobil listrik oleh Kejagung.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus mobil listrik.

Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan yang tertulis tanggal 26 Januari 2017, dan sudah disampaikan kemarin 31 Januari kemarin.

“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akhir Januari kemarin disampaikan ke kami.”

Seperti diketahui Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat itu Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu