Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR Abdul Khoir (tengah) didampingi penasehat hukumnya berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara