Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdana selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (13/12). Dalam sidang itu, Ahok akan mendengarkan dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan esok, hal menarik tak hanya terpaku pada sosok Ahok dan tanggapan masyarakat. Tapi juga bertumpu pada JPU selaku pihak yang harus membuktikan bahwa Ahok ialah seorang penista agama Islam.
Menurut prediksi ahli hukum pidana, Mudzakkir ada dua pasal yang kemungkinan akan disangkakan kepada Ahok. Pertama Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Kedua peluang ini menurutnya juga harus dicermati.
Menurutnya, jika Pasal 156a yang disangkakan, hal pertama yang harus diperhatikan ialah objek yang dianggap telah dihina oleh Ahok, melalui pernyataannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Selain itu, sambung dia, penjelasan mengenai kalimat per kalimat Ahok yang dianggap menghina itu.
“Pertama yang harus dicermati dalam dakwaannya, penggunaan unsur-unsur Pasal 156a, terutama adalah penodaan, ditambah kesengajaannya seperti apa. Kedua, siapa yang menjadi sasaran penghinaan? Kalau 156a itu kan, Al Qur’an. Makanya harus dicari kata-kata mana sebagai bagian penghinaan Al Qur’an,” papar Mudzakkir saat diminta menanggapi, Senin (12/12).
Selanjutnya Pasal 156. Pandangan Mudzakkir, kalimat Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu juga bisa dikategorikan memenuhi unsur Pasal 156. Sebab menurutnya, ada kalimat Ahok yang objeknya menyasar kepada salah satu pihak.
“Ketiga, terkait Pasal 156, sasarannya siapa yang dikatakan menggunakan surat Al Maidah untuk membohongi? Itu yang dimaksud siapa? Karena kan nggak disebutkan siapa. Kalau pekerjaannya yang menyampaikan ayat suci Al Qur’an kan para da’i, para ulama. Karena disitu kan syaratnya orang,” terangnya.
Lebih rinci disampaikan Mudzakkir. Dalam dakwaan, Jaksa seharusnya mengkomparasi pernyataan Ahok dengan pernyataan para pihak yang pernah terjerat dalam kasus penistaan agama lainnya, seperti Aswendo Asmowiloto dan Permadi.
Bilamana perbandingan itu dituangkan, akan mempermudah Majelis Hakim untuk mengkategorikan apakah Ahok telah layak divonis sebagai penista agama Islam.
“Pembuktiannya seperti apa. Apakah dia sudah memenuhi kualifikasi atau belum? Kalau sudah, kualifikasinya seperti apa, dengan cara membanding dengan pelaku lain, misalnya Aswendo dan Permadi,” pungkasnya. (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: