Jakarta, Aktual.com — Bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 40.193.589.964,92.
Dia diduga telah melakukan pengaturan dalam lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III, pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut di Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, di Sorong, Papua.
Berdasarkan surat dakwaan Budi, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit, pensiunan di Kemenhub, Djoko Pramono dan Irawan.
Dalam surat dakwaan tersebut, setelah mendapatkan proyek tersebut, Budi sebagai pihak Hutama Karya mensubkontrakan ke pihak lain tanpa seizin PPK, membuat kontrak fiktif untuk menutupi biaya ‘arranger fee’ kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bobby, Djoko dan Irawan.
Dalam mengerjakan proyek yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp 112.253.337.000, PT Hutama memperoleh penerimaa riil sebesar Rp 87.962.242.263. Sedangkan biaya pengerjaan proyek BP2IP yang sebenarnya hanya Rp 68.499.538.702. Sehingga terdapat selisih sebagai kerugian negera sejumlah Rp 19.462.703.561.
PT Hutama juga membuat kontrak fiktif dengan perusahaan rekanan yang jumlahnya sebesar Rp 10.238.4888.644. Perusahaan berplat merah itu juga menggelembungkan biaya operasional senilai Rp 7.401.131.026. Kedua angka tersebut juga termasuk kerugian negara.
Selain itu, PT Hutama juga belum menyelesaikan beberapa pengerjaan yang termasuk ke dalam proyek pembangunan BP2IP itu. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal Rp 1.443.992.680, pengerjaan struktur Rp 919.113.191,03 serta pekerjaan arsitektur Rp 728.160.862,89.
Sehingga kerugian keuangan negara seluruhnya, yang dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 84/HP/XIV/08/2015 pada 4 Agustus 2015 atas pembangunan BP2IP, yakni sebesar Rp 40.193.589.964,92.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby