Pernyataan Idrus sendiri dilontarkannya di sela-sela waktu skors sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sebelum diskors, dakwaan kasus ini sendiri telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam rapat pleno yang diadakan pada 21 November lalu, DPP Partai Golkar memutuskan menunjuk Idrus sebagai Plt Ketua Umum hingga putusan praperadilan dibacakan. Pun demikian dengan wacana munaslub, akan dibahas kemudian setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan Setnov.

Namun, pembacaan dakwaan dalam sidang hari ini secara otomatis telah menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Setnov.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby