Sebelumnya dalam dakwaan dua mantan pegawai di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Jaksa KPK juga sempat membeberkan sejumlah pihak penerima aliran uang e-ktp, mereka yakni:

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta

4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu