Sebuah kawasan hutan terlihat gundul dan gersang akibat pembalakan di Tambu, Balesang, Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (1/5). Pembalakan di daerah tersebut telah merusak sedikitnya 10 hektar hutan sementara data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng menyebutkan laju kerusakan hutannya telah mencapai 18,8 ha/jam sehingga taksiran kerugian ekonomi akibat bencana yang ditimbulkan setiap tahunnya paling sedikit Rp71,9 miliar. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan dalam tiga tahun terakhir 518 korporasi yang terlibat kejahatan lingkungan telah dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers mengenai Proses Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan sejak 2015.

Dia menjelaskan bahwa selama kurun itu ada 519 kasus pidana lingkungan yang diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan yang menghadapi perdata.

Pemerintah memenangi gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp17,9 triliun dari kasus-kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Khusus untuk kasus kebakaran hutan dan lahan, ada 171 korporasi yang kena sanksi administratif, dan 11 korporasi menghadapi gugatan perdata dengan nilai pertanggungjawaban korporasi Rp1,4 triliun. Selain itu masih ada 12 kasus pidana yang diproses oleh penyidik KLHK.

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah titik panas menurun sampai 92,45 persen berdasarkan citra satelit Terra dan Aqua/Modis. Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan pembakaran lahan dan hutan merupakan salah satu faktor yang mendukung penurunan itu.

“Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak luas terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” kata Rasio.

Menurut Rasio kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan oleh berbagai aktor yang terorganisir dan bersifat transnasional.

Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan harus dilawan karena menurunkan kualitas dan merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan mempengaruhi kewibawaan negara.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat serius dan konsisten melawan kejahatan tersistematis yang menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian dan menurunkan kewibawaan negara,” katanya.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta