Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang tengah disidik Kejaksaan Agung diduga dimanfaatkan kakak kandung Surya Paloh, Rusli Paloh. Tidak tangung-tanggung, Rusli Paloh meminta Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho menempatkan orang-orangnya menjadi pejabat eselon dilingkungan Pemprov Sumut.

Anak buah terdakwa OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gary, dalam keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membeberkan bagaimana ‘kerja’ Rusli Paloh.

“Ada sejumlah angka dan komitmen bapak (Gatot) dengan si abang nya SP (Surya Paloh) itu mengenai penempatan beberapa eselon,” kata Gary menirukan ucapan Evi Susanti di BAP yang diterima Aktual.com, Senin (5/10).

Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung berhenti. Disampaikan juga kesemuanya itu oleh Evi kepada Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.

“Komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh (Rusli Paloh) tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan (Bansos) di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Kejaksaan Agung diketahui menyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut sejak April 2015. Kejaksaan sudah meminta keterangan 67 saksi, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Pemprov Sumut melalui tim hukum kemudian menggugat Kejati Sumut ke PTUN dan dinyatakan menang pada 2015.

Disaat Pemprov Sumut hendak merayakan kemenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ternyata dibalik kemenangan di PTUN itu terdapat dugaan suap yang melibatkan pengacara OC Kaligis yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Partai NasDem.

Artikel ini ditulis oleh: