Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyerahkan seluruh kewenangan pembagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Sumatera Utara kepada Gatot Pujo Nugroho, dan Tengku Erry Nuradi.
Demikian disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Surya Paloh, yang dibacakan dalam sidang terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11).
“Saya tidak pernah campuri pembagian SKPD. Karena saya sampaikan, soal SKPD kalian atur berdua (Gatot dan Erry),” ujar Paloh dalam BAP-nya, yang dibacakan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanuddin.
Pembacaan BAP milik Paloh dilakukan, lantaran pentolan Partai Nasdem itu urung hadir dalam sidang Rio Capella. Surya Paloh sendiri memang dijadwalkan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rio Capella hari ini.
Lebih jauh disampaikan Jaksa KPK, bahwa dalam BAP-nya Surya Paloh juga mengaku sempat bertemu Gatot di kantor DPP Nasdem, di Jakarta. Saat pertemuan itu, Gatot masih menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Selain Gatot dalam pertemuan yang digelar pada 21 Mei 2015 itu, turut hadir Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry serta mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis. Adapun tujuan digelarnya pertemuan tersebut adalah untuk mendamaikan hubungan antara Gatot dan Tengku Erry.
“Dia (Gatot) sampaikan jalankan tugas sebagai Gubernur tidak dapat dukungan wakilnya, saya dengar keluh kesahnya. Tengku Erry bilang pembagian tugas tidak jelas,” kata Surya Paloh dalam BAP-nya.
Terkait dengan pembagian jatah SKPD itu, juga tertuang dalam BAP milik anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur atau Gary. Dalam BAP-nya Gary menyebut, ihwal SKPD adalah ‘mainan’ kakak kandung Surya Paloh, Rusli Paloh.
“Ada sejumlah angka dan komitmen bapak (Gatot) dengan si abang nya SP (Surya Paloh) itu mengenai penempatan beberapa eselon,” kata Gary menirukan ucapan Evi Susanti di BAP yang diterima Aktual.com, Senin (5/10).
Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon (Kepala SKPD) di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung berhenti. Disampaikan juga kesemuanya itu oleh Evi kepada Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
“Komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh (Rusli Paloh) tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan (Bansos) di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu