Jakarta, Aktual.com – Dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan seluruh pihak yang diduga turut menikmati atau diperkaya dari hasil korupsi proyek e-KTP.
Ada belasan nama yang menurut jaksa KPK diperkaya oleh para pihak yang diduga mengkorupsi proyek e-KTP. Mulai dari Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri, Johannes Marliem, hingga seluruh perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.
Tapi menariknya, dari sejumlah nama orang dan perusahaan, jaksa KPK tidak menyebut nama Ketua DPR RI, Setya Novanto. Jaksa KPK sendiri menyakini bahwa Andi-lah yang ikut menikmati indikasi korupsi sejumlah 1.499.241 dolar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar.
“Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa (Andi) secara bersama-sama tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka pernghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan dan Pembangunan,” ujar Jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid