Adapun para pihak yang disebut jaksa KPK diperkaya dari hasil korupsi proyek e-KTP, yakni:
1. Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2.371.250.000 dan 6 ribu dolar Singapura
2. Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar 3.473.830 dolar AS
3. Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri sejumlah Rp 50 juta
4. Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri sebesar 500 dolar AS ribu dan Rp 22,5 juta
5. Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta
7. Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP sejumlah 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta
8. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 14.656.000 dolar AS dan Rp 44 miliar
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid