Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino menjawab pertanyaan anggota Pansus saat rapat bersama di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). RJ Lino dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pelindo II terkait perpanjangan konsesi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu terjerat kasus pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Dalam hal ini, Lino diduga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Berdasarkan informasi di KPK, pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010 telah merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

Dalam hal ini, Lino diduga telah melakukan penggelembungan harga. “RJL memerintahkan untuk ada pengadaan QCC di Pelindo II, kalau kerugian negara secara menyeluruh sedang dalam tahap penghitungan,” kata Kabiro Humas KPK Yuyu Andiati di kantor KPK, Jumat (18/12).

Dalam kasus ini, Lino diduga melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan 3 QCC. Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.

“Dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang,” ujar Yuyuk.

Lino pun dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu