Jakarta, Aktual.com – Keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme harus diatur jelas tugas dan fungsinya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, mengatakan tupoksi TNI mesti tertuang dalam Undang-undang ihwal pemberantasan terorisme.
“TNI, dan semua elemen bangsa harus turut bertindak dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Hanya saja, pengaturannya harus jelas. Dimana tugas pokok, fungsi dan peranan, masing-masing harus jelas. Itu harus diatur dalam UU tersebut,” kata Setyo di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6).
Sebagai contoh pembagian tupoksi antara polisi dan TNI dalam penanggulangan terorisme, kata Setyo, dapat dilihat saat operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah, sejak awal 2016 lalu.
Kerja sama polisi dan TNI dalam operasi Tinombala diketahui melibatkan Brimob, Kostrad, Marinir, Raider dan Kopassus, demi memburu kelompok teroris Santoso. Dan operasi tersebut menurut Setyo bisa dijadikan pertimbangan dalam merevisi UU ihwal pemberantasan terorisme.
“Kita sudah melihat di operasi Tinombala di Poso, dimana ‘beyond police capacity’. Jadi, kalau sudah melebihi kapasitas kemampuan polisi, TNI harus berperan.”
Seperti diketahui, pembahasan mengenai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, masih berjalan alot di DPR RI. Dalam pembahasannya, salah satu hal yang jadi perdebatan soal keterlibatan TNI.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu