Jakarta, Aktual.com – Tim Kuasa Hukum Cristoporus Richard membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokmen surat atas tanah di wilayah Ungasan, Badung Bali.

Salah satu pengacara Richard, Teguh Samudera menilai, kasus yang menjerat kliennya tersebut aneh dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang didakwakan oleh penutut umum.

“Sebenarnya perkara Richard ini sejak awal seharusnya dakwaan itu tidak harus di terima karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam menyusun surat dakwaan,”
ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Teguh menjelaskan, bahwa yang dilaporkan adalah pasal 266 KUHP, tapi ada kekurangan dan berkas tersebut sempat dikembalikan P19 oleh pihak kejaksaan. Namun itu tidak terpenuhi.

Artikel ini ditulis oleh: