“Tiba-tiba berkas diterima kemudian P21, dan dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan pasal 263 ayat 1 dan ke 2 ayat 2,” ungkapnya.

Menurut dia, dari sini saja diduga ada dua pelanggaran yang dilakukan. Di tingkat penydidikan terjadi pelanggaran peraturan Kapolri, dan di tingkat kejaksaan juga ada pelanggaran terhadap peraturan Jaksa Agung.

Lebih lanjut Teguh juga mengungkit kredibilitas pelapor dalam kasus ini yang dianggapnya tidak kredibel. “Ternyata yang melaporkan itu tidak punya kwalitas sebagai pelapor,” katanya.

Para pelapor, lanjut dia, tidak pernah melihat surat yang diduga palsu maupun dipalsukan dalam persidangan. “Dia (pelapor) tidak pernah melihat sehingga apa yang dilaporkan, dan ada apa ini. Dari sisi itu saja substansinya. Jadi harusnya sejak awal tidak dapat diadili,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh: