Diproses pembuktian hingga sebelum tuntutan dibacakan, tim Richard juga semakin menemukan dakwaan yang disusun tidaklah cermat. Untuk itu, dia optimis kliennya bebas dari segala tuntutan hukum karena majelis hakim bakal memberikan putusan seadil-adilnya.
“Sehingga sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, kita minta supaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” demikian Teguh menambahkan.
Majelis yang diketuai hakim Chatim Chaerudin bakal mempertimbangkan pledoi penasihat hukum sembari menunggu pledoi pribadi Richard yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi.
Akan tetapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard diduga melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: