Jakarta, aktual.com – Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, berbicara mengenai kasus pembunuhan di KM 50 dan Duren Tiga. Selain itu, Alvin juga berbicara mengenai persatuan Indonesia, yang dinilai sudah menuju perpecahan.
Berbicara dalam podcast Refly Harun, Alvin Lim menjelaskan dalam kasus KM 50, sebagai praktisi hukum, harus objektif, dimana tidak boleh melihat siapa korban dalam penegakkan hukum sesuai asas Equality before the Law.
“Saya bukan Islam dan bukan simpatisan FPI, Tapi dalam kasus KM 50 bukanlah penegakan hukum, melainkan penyelewengan, pelecehan hukum (obstruction of justice) dan peristiwa pelanggar HAM yang terjadi. Kita harus fair dalam menilai, dan melepaskan segala kepentingan politik. Jika tidak, hukum bukan menjadi instrumen pemberi keadilan, melainkan menjadi alat penguasa untuk menekan rakyat,” ujar Alvin dikutip di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Berbicara mengenai kasus tersebut, Alvin Lim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari popularitas, namun sebagai pemicu untuk kebaikan bangsa. Pasalnya, dalam kasus pembunuhan di KM 50 itu, masyarakat dibuat terkotak-kotak, berbeda dengan kasus pembunuhan di Duren Tiga.
“Saat ini Indonesia butuh saya, butuh anda untuk berbicara, berjuang dan berpartisipasi demi kebaikan bangsa. Saya jenuh dengan sistem hukum yang korup dan manipulatif, saya yakin banyak masyarakat lain berpikir sama, karena mengalami pula. Saya mau Indonesia maju seperti kata Jokowi. Saya bukan mau melawan penguasa, saya hanya ingin bicara vokal terus terang, agar pemerintah tahu dimana mesti memperbaiki,” tegas Alvin.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin