Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan, pengusaha Basuki Hariman tidak terbukti memberikan Rp2 miliar kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Mengenai uang sejumlah Rp2 miliar yang telah ditukarkan dalam bentuk 200 ribu dolar AS dan masih di tangan Basuki Hariman, Ng Fenny mempersiapkan uang tersebut atas perintah Basuki Hariman,” kata anggota Majelis Hakim Hastono dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
Basuki Hariman pernah menjanjkan berobat ke Singapura dan setahu Ng Fenny putusan ‘judicial review’ teresbut tidak dikabulkan, maka menurut majelis terhadap uang Rp2 miliar yang sudah ditukarkan 200 ribu dolar Singapura belum terjadi penyerahan kepada Kamaludin maupun Patrialis Akbar.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa pemilik sebenarnya PT Impexindo Pratama Basuki Hariman bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny memberikan uang 50 ribu dolar AS melalui seorang perantara bernama Kamaludin.
Dihubungkan dengan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu