Basuki Hariman divonis tujuh tahun ditambah denda Rp400 juta subsider selama 3 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny divonis 5 tahun ditambah denda Rp200 juta subisder 2 bulan kurungan.
Vonis keduanya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Basuki Hariman divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Ng Fenny dituntut agar dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang diambil oleh majelis hakim Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi menyatakan Basuki dan Fenny terbukti bersalah sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyuapan kepada hakim.
Suap yang terbukti diberikan hanya berjumlah 50 ribu dolar AS yang diserahkan secara bertahap yaitu pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dolar AS; kedua pada 13 Oktober 2016 di retoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta sebesar 10 ribu dolar AS; ketiga adalah pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dolar AS.
“Selanjutnya uang 10 ribu dolar AS oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk umroh,” kata hakim anggota Ugo.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu