Menurut hakim, pemberian uang tersebut adalah agar Kamaludin membantu mengenalkan Patrialis Akbar kepada Basuki Hariman agar membantu penyelesaian uji materi meski Basuki bukan pihak yang berhubungan dengan perkara tersebut tapi berhubungan karena usahanya di bidang perdagangan sapi.

“Basuki secara aktif menanyakan perkembangan judicial review tersebut kepada Patrialis.”

“Setiap pertemuan terdakwa selalu menanyakan perkembangan ‘judicial review’ tersebut walau Patrialis Akbar melarang untuk membawa tas atau menyinggung soal uang tapi terungkap dalam sidang Kamaludin mendapatkan ‘draft’ putusan yang amarnya berbeda yaitu dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Terdakwa pun memberikan uang secara bertahap totalnya 50 ribu dolar untuk umroh dan selebihnya untuk kepetingan pribadi dan bermain golf Patrialis Akbar, jelas hakim anggota Titi Sansiwi. Terhadap putusan itu, Basuki, Fenny dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. JPU bahkan mengatakan bahwa uang Rp2 miliar itu masih ada di tangan Basuki.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu