Jakarta, Aktual.com – Dalam sidang pembuktian dengan terdakwa Yuri Pranatomo di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (15/6/2021), terungkap Hedar Giacomo Boy Syam selaku pelapor dinilai menempatkan diri seolah-olah sebagai pembeli tanah pada saat membuat laporan polisi di Polres Badung, Bali.
Padahal, menurut Alberto Immanuel selaku ketua satgas anti mafia hukum, tidak terdapat alat bukti berupa akte jual beli yang menggambarkan kedudukan hukum Hedar Giacomo Boy Syam selaku pembeli tanah dimana Zainal Tayeb selaku penjual.
Kemudian, kata Alberto, dengan memakai kesaksian paslu tersebut, Hedar Giacomo Boy Syam juga membangun keteragan palsu di hadapan penyidik dan di depan persidangan PN Denpasar karena telah dirugikan oleh Zainal Tayeb sebesar Rp 21.000.000.000 setelah membeli tanah seluas 13.700 M2, akan tetapi yang diterimanya hanya 8.892 M.
“Setidaknya fakta itu secara terang benderang terungkap dalam persidangan dengan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dengan terdakwa Yuri Pranatomo di PN Denpasar kemarin,” kata Alberto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/6/2021).
Hedar Giacomo Boy Syam, kata Alberto, tidak memiliki legal standing untuk mengatakan dirugikan. Bila pun benar ada kekurangan luas tanah lantaran dirinya bukan pembeli tanah. Hedar, kata Alberto, hanya seorang profesional yang berkerja untuk Zainal Tayeb yang mendapat imbalan komisi dari hasil penjualan perumahan.
“Modal kerja dan tanah milik Zainal Tayeb. Uang yang diterima Zainal Tayeb dari pembayaran tanah bukanlah uang yang bersumber keuangan Hedar Giacomo Boy Syam, melainkan ia hanya meneruskan uang pembayaran konsumen,” kata Alberto.
Oleh karena itu, lanjut Alberto, sebaiknya majelis hakim mendalami pembuktian secara materil perkara ini. Salah satu caranya dengan melakukan sidang lapangan dengan mengukur seluruh luas tanah dalam konteks yang dikerjasamakan pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence yang mana dasarnya adalah 9 sertifikat induk kurang lebih seluas 17.012 m2 yang sudah diterima oleh Hedar Giacomo Boy Syam pada tahun 2013.
Kemudian, kata Alberto, dari 9 sertifikat induk tersebut dilakukan penggabungan dan pemecahan di mana ada kurang lebih 3.400 m2 tanah yang tidak diperjanjikan, sehingga dari total luas tanah dari 17.012 m2 hanya kurang lebih 13.700 m2 yang dikerjasamakan oleh Zainal Tayeb dengan Hedar Giacomo Boy Syam, yang kemudian kesepakatan tersebut diperjanjikan berdasarkan akte nomor 33 dan disusul diterbitkan notaris BF Harry Pratawan.
“Sehingga pengukuran dilakukan tidak hanya mengacu kepada 8 sertifikat, karena 8 sertifikat tersebut termasuk sebagian dari hasil penggabungan dan pemecahan dari 9 sertifikat induk,” ujar Alberto.
Menurut Alberto, keterangan Hedar Giacomo Boy Syam selaku pembeli tanah amat mudah dipatahkan sejak awal pelaporan di kepolisian. Selain terdapat fakta tidak adanya akte jual beli tanah dari Zainal Tayeb selaku pemilik tanah kepada Hedar Giacomo Boy Syam, penyidik dapat memeriksa 34 orang pembeli perumahan Ombak Luxury Residence yang dapat menghasilkan perunjuk yang saling berkeseuaian bahwasanya sumber uang untuk pembayaran tanah yang diterima Zainal Tayeb sejatinya dari dari para konsumen. Sekali lagi Hedar Giacomo Boy Syam sifatnya hanya meneruskan pembayaran tanah dari konsumen.
“Hedar Giacomo Boy Syam malah mau gagah-gagahan seolah-olah sebagai pembeli tanah,” kata Alberto.
Begitu pula, lanjut Alberto, untuk keterangan palsu tentang kerugian Hedar Giacomo Boy Syam sebesar Rp 21 miliar, sangatlah tidak logis. Uang keuntungan hasil penjualan 34 unit rumah pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence yang dibangun sejak tahun 2013-2016 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp.119 miliar masih ada pada kekuasaan Hedar Giacomo Boy Syam.
Padahal berdasarkan akte perjanjian no 33 hak pembagian keuntungan Zainal Tayeb 50 persen atau sebesar Rp 58 miliar hingga kini tidak pernah diberikan Hedar Giacomo Boy Syam.
“Lalu Hedar Giacomo Boy Syam ruginya dimana?” tukas Alberto.
Kewajiban Lain
Sementara, FX Joniono Raharjo, Mila Tayen Sedana, Maniie Yasmin, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya dan dan I Komang Mahardika Yana selaku kuasa hukum Zainal Tayeb mengatakan, uang Rp 119.000.000.000, Hedar Giacomo Boy Syam masih memiliki kewajiban lain kepada Zainal Tayeb, yakni antara lain:
1. Sisa hutang di CIMB NIAGA sebesar Rp 6.000.000.000.
2. Penjualan SHM ke Edward Kitt sebesar Rp 8.279.500.000.
3. Rumah Australia sebesar Rp 6.250.000.000.
4. Rp. 18.000.000.000 nilai 6 unit rumah proyek properti Ombak Luxury Residence yang belum terjual.
5. Pembagian hasil 50 persen dari keuntungan kerjasama pembangunan dan penjualan perumahan Ombak Luxury Residence sesuai akte no 33.
Sehingga total kerugian yang dialami Zainal Tayeb akibat tidak diserahkannya uang yang menjadi haknya oleh Hedar Giacomo Boy Syam kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000.000.
Dalam perjalanan kerjasama sejak tahun 2012 hingga tahun 2021, Hedar Giacomo Boy Syam dinilai tidak pernah memberikan laporan keuangan termasuk hasil penjualan 34 unit rumah proyek properti Ombak Luxury Residence kepada Zainal Tayeb, yang menjadi kewajibannya, meskipun telah diminta berlulang kali.
Pada sekira bulan Mei-Juni-Juli tahun 2017, Hedar Giacomo Boy Syam berulang kali meminta kepada Zainal Tayeb agar pembagian keuntungan dinaikan dari 20 persen menjadi 50 persen setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh persero. Apabila Zainal Tayeb menyetujui kenaikan pembagian keuntungan dari 20 persen menjadi 50 persen Hedar Giacomo Boy Syam berjanji akan memberikan laporan keuangan hasil penjualan rumah.
“Pada tanggal 27 September 2017, di tengah-tengah hampir selesainya pembangunan proyek properti Ombak Luxury Residence, Zainal Tayeb akhirnya menyetujui permintaan Hedar Giacomo Boy Syam dan dinotarialkan,” tukas Mila DKK.
Berdasarkan fakta tersebut menunjukan, pihak yang paling berkepentingan untuk membuat draft perjanjian dalam akte no 33 adalah Hedar Giacomo Boy Syam sendiri, karena ingin mengamankan kenaikannya komisi yang dimintanya.
Alih-alih memberikan laporan keuangan hasil penjualan, termasuk uang-uang kewajiban lainnya total berjumlah sebesar Rp. 120.000.000.000 kepada Zainal Tayeb kata Mila, Hedar Giacomo Boy Syam malah melaporkan Zainal Tayeb berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020.
“Laporan polisi nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020 dan LP/195/IV/2021/BALI/SPKT tertanggal 21 Januari 2021, yang ditangani Dirkrimsus Polda Bali merupakan modus dan akal bulus Hedar Giacomo Boy Syam untuk dengan sengaja melawan hukum menguasai uang sebesar Rp 120.000.000.000 milik Zainal Tayeb yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” ujar Mila.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu