Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno disebut menyetujui ‘fee’ untuk M Nazaruddin dkk bilamana PT Duta Graha Indah mendapatkan dua proyek pemerintah yakni wisma atlet dan gedung serba guna di Palembang dan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Persetujuan itu diutarakan Sandi, sapaan akrab Sandiaga, saat bertemu Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, dimana Sandi ditemani oleh eks Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi di Hotel The Ritz Charlton, Jakarta Pusat, sekitar awal 2009 silam.
Demikian kutipan Berita Acara Pemeriksaan Nazaruddin yang dibacakan oleh hakim dalam persidangan Dudung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8).
“Karena di situ disampaikan, ‘bahwa PT DGI akan siap memberikan commitment fee 20-22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI dan nanti DGI akan mendapatkan untung laba dari masing-masing proyek minimal 15 persen’, apakah pernah?,” papar hakim Sofialdi.
Meski begitu, saat dikonfirmasi soal kesaksian itu, Sandi dengan diplomatis menampiknya. “Nauzubillah min zalik tidak pernah,” dalih Sandi.
Hakim pun tak begitu saja percaya dengan Sandi. Pertanyaan mengenai ‘fee’ kembali dilayangkan untuk Wagub usungan Partai Gerindra itu.
”Apakah saudara tahu dan menyepakati dengan direksi bagian keuntungan pada PT DGI dibagikan pihak DPR?,” tanya hakim.
Sandi pun kembali berkilah. Kali ini ia menyampaikan tak tahu sama sekali soal dua proyek yang didapat PT DGI, padahal kala mendapatkan proyek itu Sandi menjabat sebagai Komisaris PT DGI.
“Tidak Pernah. Direksi yang memutuskan, saya tidak pernah dilaporkan,” pungkas Sandi.
Seperti diketahui, PT DGI yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PT DGI diduga mengkorupsi proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana Dalam kasus itu, penyidik KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI.
Ada beberapa penyimpangan yang tercium oleh KPK, yakni rekayasa dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penggelembungan harga, serta merekayasa agar proyek tersebut jatuh ke tangan PT DGI. Akibat indikasi korupsi tersebut, dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar.
Tak sampai disitu dugaan penyimpangan yang dilakukan PT DGI. KPK pun menemukan indikasi adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain dan aliran dana ke mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dan para panitia lelang proyek RS Udayana.
(Reporter: Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka