Jakarta, Aktual.com – Puluhan nama anggota DPR RI 2009-2014 sempat disebut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto karena diduga menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada 20 nama wakil rakyat 2009-2014 yang ditengarai menerima uang dari Andi, misalnya Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Miryam S Haryani, Teguh Juwarno dan masih banyak yang lainnya.
Namun, dalam surat dakwaan Andi, jaksa KPK justru tak mencantumkan secara rinci siapa saja penerima uang proyek e-KTP, begitu juga nominalnya. Ini menjadi menarik karena dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa KPK merinci siapa saja wakil rakyat yang menerima uang dari Andi, lengkap dengan nominal yang diterima.
“Beberapa anggota DPR 2009-2014 sejumlah 14.656.000 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 44 miliar,” demikian petikan kutipan dari surat dakwaan Andi yang didapat aktual.com.
Jika kita bandingkan antara surat dakwaan Irman dan Sugiharto soal daftar anggota DPR penerima uang dari Andi dengan dakwaan milik Andi, memang jauh berbeda. Pasalnya, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto jaksa bisa menyebut bahwa salah satu lokasi bagi-bagi uang yakni di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR sekitar 2010 silam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.