Tapi ada satu hal yang terpampang dalam surat dakwaan Andi, yang terkait dengan pembagian uang untuk anggota DPR. Dimana, jaksa menyebut bahwa Andi memberikan sejumlah uang agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.

“Sekira September-Oktober 2010 bertempat di Gedung DPR, terdakwa memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR sebesar 2.850.000 juta dolar Amerika Serikat dengan maksud agar Komisi II dan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.”
“Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan proyek e-KTP, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR, terdakwa (Andi) beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR sejumlah 3,3 juta dolar AS.”
Seperti diketahui, hari ini Andi Narogong menjalanj sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Andi sendiri didakwa mengarahkan proses lelang proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.
M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu