Jakarta, Aktual.com – Guru Besar ilmu hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menekankan bahwa dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman pidana terkait konten pornografi hanya ditujukan untuk pihak yang menyebarkan.
“UU ITE Indonesia (tahun) 2008 subjek hukumnya adalah perbuatan menyebar luaskan kepada publik, penyebarnya saja,” dikutip dari akun twitter resmi milik Romli @rajasundawiwaha, Senin (22/5).
Kata dia, suatu tindakan melalui media elektronik yang berbau pornografi belum tentu masuk kategori tindak pidana asal tidak disebar luaskan ke ruang publik.
“Hukum membedakan ruang publik dan ruang pribadi (privat). Selama isi ruang privat tidak diunduh ke ruang publik tidak terjadi tidak pidana,” tulis Romli melalui akun twitternya.
Soal dugaan penyebaran konten pornografi ini tentunya merujuk pada kasus membelit Firza Husein. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Meski begitu, jika dikaitkan dengan UU ITE, Firza bukanlah orang yang menyebarkan percakapan yang diyakini polisi antara Firza dengan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Pihak Polda Metro pun hingga kini masih memburu pihak yang diduga menyebar luaskan percakapan tersebut.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid