Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara milik tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis. Dalam waktu dekat, berkas milik pengacara kondang itu segera di limpahkan ke pengadilan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalau enggak pekan depan, pekan depannya lagi,” kata Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8).

Johan pun memastikan, meski bapak daro Velove Vexia itu kerap ogah diperiksa KPK tak menyulitkan untuk merampungkan berkas perkara. Penolakan OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan dinilai Johan memberi keuntungan bagi pihak KPK.

“Kalau akan menyulitkan, engga. Kita menyidik kasus engga berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK karena dia enggak jawab tuduhan kita,” kata dia.

Dia pun memastikan, sudah memberikan kesempatan kepada pengacara kondang itu untuk menjelaskan secara lengkap kepada penyidik. Namun, yaitu tadi, OC Kaligis tetap ogah diperiksa KPK. Bahkan, pada Jumat (31/7), OC pun menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan.

“Dia enggak mau tanda tangan ya enggak apa-apa kita bikin surat penolakan. Itu didampingi pengacaranya ada dua. Kita videokan,” kata Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu