Gedung Kejagung Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Bank BJB Tower, di Kav 93, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada tahun 2012.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono, mengaku sudah mengusulkan penerbitan Sprindik baru untuk Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa, selaku pihak swasta perkara ini.

“Saya sudah usulkan penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru,” kata Warih, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Status Tri Wiyasa dipertanyakan menyusul dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada 2015 lalu, dengan terdakwa Wawan Indrawa, selaku Kepala Divisi Umum Bank BJB.

Wawan dinyatakan bersalah dan dihukum delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kerugian negara Rp217 miliar.

Menurut Warih penerbitan Sprindik atas nama Tri Wiyasa tinggal tunggu waktu. “Pasti-pasti. Tinggu saja,” tambah mantan Deputi Penindakan KPK.

Tri Wiyasa sebelumnya sudah sempat dijadikan tersangka bersama Wawan, namun Tri melarikan diri sampai dinyatakan buron ketika Wawan ditahan dan diajukan ke pengadilan.

Saat Wawan diputus bebas, Tri dalam status buron mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hebatnya, gugatan Tri dikabulkan dan Sprindik atas dirinya dinyatakan tidak sah, 2016.

Padahal, peran Tri Wiyasa sangat sentral, sebab perusahaannya, yakni PT CLP adalah pemenang pembangunan Bank BKB Tower dengan nilaii Rp543 miliar.

Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan kejanggalan, mulai status tanah milik pihak lain dan PT CLP ternyata diketahui bergerak di bidang informasi teknologi bukan properti.

Akibat ketidak hati-hatian Manajemen Bank BJB dan tidak profesionalnya PT CLP, negara dirugikan sekitar Rp217 miliar.

 

Laporan Fadlan Syiam  Butho

Artikel ini ditulis oleh: