Menurutnya, penyidik memang tengah berhati-hati dalam kasus ini. Pasalnya, sambung Saut, penyidik harus mengkontruksikan secara utuh dan memilah pihak-pihak mana yang harus didahulukan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Intinya, ada kemajuan yang melibatkan yang baru lagi. Ada beberapa tersangka barunya,” tandas Saut.
Sekadar informasi, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby