Menurutnya, penyidik memang tengah berhati-hati dalam kasus ini. Pasalnya, sambung Saut, penyidik harus mengkontruksikan secara utuh dan memilah pihak-pihak mana yang harus didahulukan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya, ada kemajuan yang melibatkan yang baru lagi. Ada beberapa tersangka barunya,” tandas Saut.

Sekadar informasi,‎ KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby