Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja), guna menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014.
Anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman mengatakan keputusan tersebut telah sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) di yang digelar siang tadi.
“Dewan sepakat membentuk panja setelah kerja Idul Fitri,” Kata Prabowo, di DPRD, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Sayangnya, dia tidak menyebut tanggal pastinya panja akan dibentuk. Anggota komisi bidang pembangunan ini hanya mengatakan setelah membentuk panja, DPRD akan mengkaji audit BPK yang diserahkan di sidang paripurna istimewa, pekan lalu (Senin, 6/7).
“Kemudian, menelaah bersama-sama dengan BPK dan saran rekomendasi berdasarkan LHP,” ucap dia.
Rapim selama dua jam tadi dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri sembilan fraksi. Seluruhnya sepakat untuk pembentukan panja.
Pembentukan panja itu sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut BPK.
Dalam pasal 6 huruf a Permendagri No. 13/2010, panja paling lama dibentuk dua pekan setelah menerima LHP BPK. Artinya, Senin (20/7) depan, waktu terakhir realisasinya. Adapun masa tugas panja ini, sebagaimana Pasal 6 huruf b Permendagri yang ditandatangani pada 27 Januari 2010 itu, selama satu minggu.
Artikel ini ditulis oleh: