Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyelewengan pengadaan pemondokan jamaah haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dalam penelusuran itu, KPK memanggil bekas Ketua Tim Perumahan Haji Kementerian Agama Supardi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (19/12).
Pada Kamis (18/12) KPK sudah memeriksa bekas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Slamet Ryanto dalam kasus yang sama.
“Cuma ditanyakan bagaimana mekanisme soal penyewaan rumah, penyewaan di Mekkah,” kata Slamet.
Pengadaan penginapan tersebut menurut Slame berdasarkan aturan di Arab Saudi. “Kalau dalam aturan kita, mengikuti aturan di Arab Saudi, kalau di sana itu ada yang namanya ta’limatul haj, artinya berlaku peraturan soal haji,” tambah Slamet.
KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1,1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati, istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












