Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan gelar perkara kasus yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tuduhan logo Bank Indonesia mirip palu arit pada mata uang rupiah baru.
“Penyidik masih mengumpulkan berkas dan saksi yang lain akan didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/1).
Saat ini lanjut Argo, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan menyusun berkas, baru selanjutnya mengagendakan gelar perkara untuk menentukan kasus Habib Rizieq ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.
Diketahui, polisi sempat meminta keterangan Habib Rizieq sebagai saksi terlapor pada Senin kemarin. Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa pentolan FPI tersebut namun belum ditentukan waktunya.
Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/1). Mereka melaporkan Rizieq karena beredar video berisi ceramah yang menyebutkan mata uang rupiah baru berlogo Bank Indonesia mirip palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan