Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pemberian suap dalam jual beli gas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Phiharsa Nugraha, Jumat (19/12), KPK memanggil beberapa saksi untuk dua orang tersangka berbeda.
Diantaranya yang dipanggil ialah Ketua DPRD Fuad Amin serta ajudannya Abdul Rouf. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Sementara Antonio sendiri juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangak AR (Abdul Rauf),” kata Priharsa ketika di konfirmasi.
Diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu