Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya 36 anggota Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) terkait dengan pemindahan wewenang mitra kerja DPR dengan BUMN ke Komisi XI.
“Kemarin memang ada anggota komisi VI sebanyak 36 orang, melaporkan pelanggaran dugaan kode etik berupa kesalahan atau dugaan pelanggaran penyampaian secara administratif, surat menyurat oleh ketua DPR kepada mitra kerja,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10).
Namun, lanjut Dasco, MKD terlebih dulu akan mendalami secara teliti apakah memang ada dugaan pelanggaran kode etik atau hal-hal lain. Karenanya, lembaga etik dewan tersebut akan lebih berhati-hati agar tak menimbulkan dugaan yang multitafsir. (Baca: Komisi VI: Akom Dzolim!)
“Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Dasco mengungkapkan, beberapa waktu lalu MKD sudah melayangkan surat kepada Komisi VI dan XI agar polemik antar kedua komisi bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun, masalah yang bermula dari penarikan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI malah semakin melebar lantaran menyeret pimpinan DPR.
“Kami sudah ingatkan melalui surat bahwa persoalan ini cepat diselesaikan, jangan sampai berpolemik terutama di media massa,” ungkap anggota Komisi III DPR ini.
Dia menambahkan, untuk sementara laporan tersebut masih akan dikaji sehingga MKD belum bisa memberikan hasil. Termasuk, soal penarikan mitra kerja tersebut.
“Sementara baru pak Akom yang dilaporkan. Ini akan kita teliti dulu karena laporan baru masuk kemaren sore,” pungkas Politikus Gerindra ini.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: