KPK juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah petani tambak Dipasena, aset yang diserahkan obligor Sjamsul Nursalim untuk restrukturisasi pembayaran utang Bank Dagang Nasional Indonesia berupa aset. Selain itu pada pemeriksaan terakhir penyidik KPK juga mulai mendalami aset memeriksa saham milik obligor Sjamsul Nursalim di PT Gajah Tunggal, perusahaan produsen ban.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu