Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Selasa (29/9). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.
“GPN diperiksa sebagai tersangka,” ujar Pelaksana haria (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain Gatot, penyidik juga akan memeriksa Evy Susanti. Istris kedua Gatot itu juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “ES juga diperiksa sebagai tersangka,” ujar dia.
Ketika dikonfirmasi lebih dalam, apakah pemeriksaan terhadap Gatot dan Evy kali ini untuk mengkonfirmasi kesaksian dari Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang sebelumnya diperiksa dalam kasus suap PTUN Medan, Yuyuk enggan menjelaskan.
“Yang pasti, seseorang dipanggil penyidik karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Yuyuk.
KPK secara mengejutkan memang telah memeriksa Sekjen Partai Nasdem pada Rabu (23/9). Dia diminta kesaksianya untuk tersangka Gatot dan Evy, sehubungan dengan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Melecutnya keterlibatan anak buah Surya Paloh itu, berawal dari pengakuan Gatot mengenai pertemuan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Pertemuan itu digelar sebelum kasus suap PTUN ini terungkap, bahkan ketika OC Kaligis masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Bukan hanya nama Patrice, nama Surya Paloh pun bisa saja ikut diperiksa untuk kasus yang sama. Hal itu pun sudah ditekankan langsung oleh pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja.
“(Pemanggilan Surya Paloh) terserah penyidik. Yang jelas kita menghindari diskrimintif terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua,” kata pimpinan KPK definitif, Adnan Pandu Praja di gedung KPK.
Berdasarkan informasi, pertemuan di DPP Partai Nasdem adalah untuk mendamaikan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Diketahui, Erry merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Sumut.
Namun demikian, beredar kabar pertemuan tersebut digunakan sekaligus untuk berdiskusi perihal pengajuan permohonan ke PTUN Medan. Dimana diawali dengan berdiskusi soal penyelidikan kasus dana bantuan sosial (Bansos), dana bagi hasil milik Pemprov Sumut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu