Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mendalami dugaan penimbunan yang berujung pada kelangkaan daging sapi dipasaran. Saat ini polisi tengah membidik asosiasi pedagang daging sapi yang membuat surat edaran agar tak berjualan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim pun sudah memeriksa dua petinggi dari asosiasi pedagang daging sapi, Selasa (18/8).

Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Kombes Helmy Santika mengatakan, dua saksi yang diperiksa itu yakni Joni Aliano dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), Haji Abud selaku Ketua Asosiasi Pemotong Hewan Indonesia (APHI).

“Untuk dua orang dari asosiasi itu kami mendalami surat edaran yang dibuat mereka. Isinya seputar larangan berjualan,” kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Helmy menjelaskan, penyidik mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum misalnya hasutan di dalam surat asosiasi tersebut. Sejauh ini, kata Helmy, penyidik belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada unsur melawan hukumnya. Menurutnya, pendalaman terhadap motif surat itu masih harus dilakukan.

“Karena baru dua yang diperiksa (dari asosiasi). Rencananya penyidikan akan melihat pada konsumen dan pasar terutama tempat distribusi PT BPS dan PT TUM,” kata dia.

Selain itu, Bareskrim juga menggarap empat karyawan perusahaan penggemukan sapi dari PT TUM dan PT BPS, yang sempat digerebek pekan lalu karena diduga menimbun sapi. Bahkan, hari ini, Rabu (19/8), penyidik akan memeriksa Hasan, pemilik PT BPS.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu