Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala BP Migas Raden Priono telah merampungkan pemeriksaan, kasus dugaan pencucian uang dengan pokok pidana korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Rabu (20/5) malam.
Kuasa hukum Raden Priyono Supriyadi menyebut, dalam kasus yang ditangani Polri itu kliennya hanya mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk penunjukan langsung penjualan kondesat ke PT TPPI.
“Ada kebijakan yang harus dilaksanakan. Tugas wewenang BP Migas adalah melaksanakan kebijakan,” kata Supriyadi di Bareskrim Mabes Polri. (Baca juga: Ini Dosa SKK Migas di Penjualan Kondensat Lewat TPPI Versi BPK
Namun, saat konfirmasi apakah kebijakan tersebut dari Kementrian ESDM dan Kementrian Keuangan, Supriyadi meminta untuk tanyakan ke penyidik. Dia mengaku sudah membeberkan semua keterangan kliennya soal kebijakan pimpinan kliennya semasa menjabat sebagai BP Migas. (Baca juga: TPPI Pintu Masuk, Tender Migas Era Raden Priyono Paling Brutal)
“Itu kebijakan di atas. yang jelas di sini ada kebijakan negara. Pak (Raden Priyono-red) hanya menjalankan kebijakan. Ada TPPI yang mayoritas sahamnya milik negara.” (Baca juga: Ini ‘Dosa’ Sri Mulyani di Kasus Penjualan Kondensat TPPI)
Dengan adanya kebijakan pemerintah pada saat itu, sambung Supriyadi, lantas kliennya tak bisa mengelak. Termasuk soal penunjukan langsung penjualan kondensat kepada PT TPPI. “Intinya yang katanya ada penunjukkan langsung ya itu tadi. kebijakan negara pak Raden Priyono tidak bisa mengelak.”
Tak puas dengan jawaban Raden Priyono dan pengacaranya, awak media kembali menanyakan apakah perintah untuk penjualan kondensat milik negara atas instruksi dari kementrian terkait, lagi-lagi Supriyadi enggan menyebutnya.
“Soal itu tanya penyidik. sudah dituangkan dalam pemeriksaan. cek di sana.” (Baca juga: Pengamat UGM: Kasus Yang Diduga Libatkan Raden Priyono Tidak Hanya TPPI)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu