Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berdalih pihaknya belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena penyidik super hati-hati.

“Kita hati-hati saja kendalanya. Anda tahu persis bagaimana sekarang ini, setiap ada yang ditetapkan tersangka, selalu mengajukan praperadilan,” kata Prasetyo, Senin (19/10).

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Raden Widyo Pramono mengatakan, tidak akan langsung menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi dana Bansos, dan dugaan lainnya.

“Tentu akan ke situ (Gatot). Tapi kita menangani kasus ini kayak bubur Cina, dari pinggir dulu, baru ke tengah,” kata Widyo Kamis pekan lalu.

Namun demikian, orang nomor satu di gedung bundar Kejagung ini menegaskan, pihaknya segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik memeriksa para penerima dana Bansos di Sumut.

“Sabar ya, kami akan segera umumkan. Saat ini, tim Satgassus sedang ke Sumatera Utara, gerilya memeriksa penerima Bansos yang banyak sekali itu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Widyo, penyidik akan melakukan evaluasi untuk menetapkan siapa yang duluan layak ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dari kasus di atas.

“Dari situ kami akan lakukan rekap, untuk kemudian menentukan siapa yang jadi tersangka,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu