Dia pun mempertanyakan, siapa yang menyusun draft Perppu ini dan kenapa tak ada Forum Group Discussion (FGD) terlebih dahulu, sehingga jelas isi dan materinya.
“Kalau saat ini kurang pembahasan dan sosialiasi sehingga lansgusng heboh. Dan implikasinya juga ada capital outflow, itu sepertinya tak dipikirkan oleh pemerintah,” jelas Misbakhun.
Mestinya, kata dia, penyusunan Perppu ini memperhatikan kepentingan nasional. Salah satunya terkait kepentingan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
“Dulu itu, penerimaan pajak di kisaran 96-97 persen dari target. Tapi dua tahun ini makin parah, tahun 2015 cuma 82,5 persen. Dan 2016 81,5 persen. Itu termasuk tax amnesty. Kalau tanpa tax amnesty cuam 76 persen. Itu kegentingan yang termasuk kepentingan nasional,” papar dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka