Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menjalani sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), RJ Lino, yang agendanya digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesiapan itu tak lepas dari telah rampungnya dalil-dalil pembuktian atas penetapan tersangka, yang disematkan pihak KPK ke eks anak buah Menteri Rini Soemarno itu.

“Tim Biro Hukum sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas terkait dengan praperadilan. (KPK) siap disampaikan dalam persidangan,” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Tak hanya itu, tim Biro Hukum lembaga antirasuah juga telah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung dalil-dalil tersebut. Seperti halnya, masukan-masukan dari ahli hukum pidana.

“Konsolidasi dengan tim ahli juga sudah rampung,” jelas Yuyuk.

Sidang praperadilan RJ Lino memang sempat ditunda selama satu pekan oleh PN Jaksel. Hal itu lantaran pihak KPK masih mempersiapkan jawaban atas gugatan status tersangka RJ Lino.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Dia diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby