Jakarta, Aktual.com – Serly Kuganda selaku pelapor mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI, Chaerul Amir, mengaku telah berdamai dengan pejabat Kejaksaan tersebut.
Berdasarkan laporan bernomor LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021, dengan terlapor Chaerul Amir dan advokat Natalia Rusli, telah dicabut.
“Di antara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan serta sudah ada akta perdamaian. Saya mencabut LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 dengan dua terlapor Chaerul Amir dan Natalia Rusli,” ujar Serly, Rabu (19/5).
Meski begitu, kata Serly, pihaknya membuat laporan kedua dengan terlapor Natalia Rusli. Dan proses hukum dalam kasus ini akan terus berjalan.
“Namun terhadap Natalia Rusli sendiri, dalam Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dalam dugaan penipuan modus penangguhan penahanan tetap akan diproses,” kata dia.
Kuasa hukum Serly dari LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana, mengatakan LP No 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dihentikan karena ada akta perdamaian dan ada permintaan pencabutan perkara.
“Iya, LP 1671 resmi dihentikan penyidik Kamneg, Polda Metro Jaya dikarenakan alasan bukan merupakan tindak pidana, karena tidak ditemukan perbuatan Chaerul Amir yang berunsur tindak pidana dan juga sudah ada perdamaian dengan Sherly Kuganda. Jadi terhadap laporan polisi dengan Chaerul Amir sebagai terlapor telah resmi dihentikan, hanya LP Nomor 1671. Restoratif justice” jelas Jaka.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menjelaskan laporan polisi kedua dibuat sebagai antisipasi perlawanan hukum terlapor.
“Ini kami buat karena kami tahu indikasi, setelah mengajukan pencabutan LP No. 1671, Natalia Rusli justru akan membuat aduan balik ITE. Makanya sebelum kami ajukan pencabutan LP No. 1671, di tanggal 8 April, sehari sebelumnya tanggal 7 April 2021, dibuat Laporan Polisi No. 1860 terlebih dahulu agar kasus tetap berjalan dengan hanya satu terlapor saja yaitu Natalia Rusli,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin