Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan politikus PDI-P Damayanti Wisnu Putranti membenarkan, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir bagi-bagi uang kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI saat kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.

Bekas anggota Komisi V DPR itu menyebut pemberian Abdul itu sebagai uang saku. “Oh amplop putih, kalau kunker ini uang saku namanya,” beber Damayanti, usai sidang di Pengadilan

Namun demikian, Damayanti enggan membeberkan lebih jauh saat dikonfirmasi adakah pemberian lain yang berikan Abdul kepada pimpinan Komisi V. Dia hanya berani mengungkap kalau dirinya juga mendapat jatah dari Abdul.

“Tanya saja sama pimpinan ya. Kalau saya cuma dapat Rp 15 juta,” ujar dia.

Terkait pemberian uang kepada pimpinan Komisi V DPR tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abdul Khoir. Dalam BAP-nya, Abdul Khoir menyebut, Amran Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, menyerahkan nama-nama 22 anggota Komisi V yang mengikuti kunker ke Maluku.

Amran meminta Abdul Khoir untuk memberikan ‘uang saku’ kepada 22 anggota yang ikut dalam kunker tersebut. Adapun rincian uang yang diminta adalah:

1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby