Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3). Dalam rapat itu Komisi I setuju untuk merevisi UU ITE pasal 27 terkait pencemaran nama baik di dunia maya.

Jakarta, (10/4) Aktual.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta pemerintah agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak dampak dari krisis yang disebabkan pandemi COVID-19.

“Pandemi COVID-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/4).

Meutya mengatakan tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan COVID-19 yaitu perang melawan virus tersebut dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Menurut dia, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

“Di samping itu juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin