Jakarta, Aktual.com – Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan tahun 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012 – 2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar USD278,4 juta. Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta.
Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD67,5 juta pada tahun 2019.
“Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” kata Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban di Jakarta, Sabtu (10/4).
Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut seperti Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Untuk tahun 2014 hingga saat ini , kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020.
“Upaya hukum yang dilakukan meliputi Fatwa MA untuk 18 perkara yg telah diputus. Untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN. PGN akan melakukan permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yg berwenang. PGN juga akan mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA,” terangnya.
PGN juga meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang – undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013). Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan. Dengan adanya upaya – upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
“Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka