Setyo menegaskan Polri tidak akan menerbitkan surat tanda penerimaan pemberitahuan kepada ormas yang badan hukumnya dicabut saat mengadakan kegiatan di ruang publik.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan badan hukum HTI lantaran dianggap anti-Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Hal itu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu