Jakarta, Aktual.com – Kader Partai Hanura seluruh Indonesia memprotes keras insiden yang terjadi antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim yang diduga melakukan intimidasi terhadap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Muchtar Tompo. Hanura mengancam akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Diketahui, insiden antara Chappy Hakim dengan Muchtar Tompo berlangsung usai rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan perusahaan tambang, salah satunya PT Freeport. Muchtar diduga menerima perlakukan tidak menyenangkan dari Chappy.
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban DPD Partai Hanura se-Indonesia Ongen Sangajdi mengatakan, insiden yang menimpa Muchtar Tompo telah menimbulkan reaksi keras dari para kader di Indonesia. Kata dia, kader dan pengurus Hanura di Indonesia sangat marah atas aksi tersebut.
“Insiden tersebut telah menurunkan wibawa parlemen dan Partai Hanura sebagai partai dari Muchtar Tompo. Kami menganggap itu perbuatan yang sangat tidak beretika dari PT Freeport selaku mitra kerja,” ujar Ongen di Jakarta, Jumat (10/2).
Ongen menegaskan, insiden tersebut tidak cukup hanya diselesaikan lewat permintaan maaf saja. Apalagi ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Chappy terhadap Muchtar.
“Meskipun dibantah ada pemukulan, tetap saja tindakan Chappy ini masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan. Maka ada aturan KUHP yang dilanggarnya ditambah UU MD3 yang menjadi payung hukum anggota dewan dalam bekerja,” jelas Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta ini.
Karenanya, Ongen mengancam akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan Chappy Hakim. Bahkan Partai Hanura di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten siap turun ke jalan untuk protes aksi tersebut.
“Kami sudah pertimbangkan untuk melaporkan Presdir Feeport ke pihak kepolisian. Kalau dia pakai cara tidak beretika, kita orang juga bisa kasih pukul. Jangan main-main lah,” tegas Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI Jakarta ini.
Menurut Ongen, tindakan Chappy terhadap rekan partainya itu merupakan hal yang di luar etika. Apalagi kejadian tersebut terjadi di dalam ruang gedung yang terhormat.
“Apa yang dilakukan Muchtar dalam rangka tugasnya sebagai dewan. Dia dilindungi undang-undang. Freeport sebagai mitra kerja, jelas sudah menyalahi undang-undang,” tandasnya.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: