Jakarta, Aktual.com — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengingatkan kalangan anggota DPR-RI agar tidak terlalu euforia dengan dana aspirasi yang sudah diajukan dalam RAPBN 2016 sekarang. KOPEL menilai meski dana aspirasi tersebut diakomodasi dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, namun masih menyisahkan sejumlah masalah yang bisa berimplikasi hukum di kemudian hari.
“Dana aspirasi itu kalau tidak hati-hati bisa menjadi jebakan bagi DPR sendiri. Dugaan praktik korupsi akan terbuka lebar,” Kata Syamsuddin Alimsyah Direktur KOPEL Indonesia melalui siaran persnya Sabtu (20/6)
Seperti diketahui, DPR-RI melalui Badan Anggaran (Banggar) telah mengajukan dana aspirasi dalam RAPBN 2016 sebesar Rp20 miliar per anggota atau Rp11,20 triliun utuk 560 anggota.
“Aturan di MD3 masih sangat umum sehingga DPR mau tidak mau harus menyiapkan aturan teknis dalam pengelolaanya,” Ujar pria yang akrab disapa Syam ini.
Lebih lanjut dipaparkan Syam, masih terdapat beberapa persoalan serius yang harus dijawab oleh DPR dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi tersebut.
“Pertama, soal mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk mekanisme validasinya yang menjamin bahwa demikian benar adalah murni kebutuhan mendesak pembangunan wilayah daerah pemilihan, dan bukan sekedar titipan atau keinginan anggota DPR semata karena peluang keuantungan besar dalam program tersebut,” jelasnya.
Dalam kerangka tersebut, maka mekanisme reses yang selama ini harus diubah menjadi lebih akuntabel. Harus ada pertanggungjawaban yang menjelaskan bahwa program tersebut benar lahir direses dan menjadi prioritas usulan masyarakat.
“Kedua, mekanisme pengajuannya program dapil,” lanjutnya.
Basis program ini adalah daerah pemilihan yang diwakili orang berbagai orang dan partai yang membuka lebar perbedaan kebutuhan konstituen daerah pemilihan, maka akan menjadi problem pada pengajuan programnya termasuk lembaga kementerian yang akan dijadikan mitra. Apakah semua anggota akan bebas mengajukan program dan kepada kementrian mana saja. Bagaimana pengaturannya dan pengawasannya
“Ketiga, Mekanisme eksekusi. Benar dana aspirasi tidak akan dikelola langsung oleh anggota DPR melainkan akan dititip di Lembaga Kementrian atau lembaga lainnya,” tambahnya.
Persoalan yang akan muncul adalah kerancuan dalam proses penempatan dan pengawasan pelaksaan program. Kementerian bisa saja akan abai dalam menjaga kualitas pelaksanaan program karena menganggap bukan murni programnya yang bisa menilai kinerjanya. Kerancuan lain adalah pengaturan mekanisme pencairan atau pelaksanaan program itu sendiri. Prioritas mana yang didahulukan pelaksanaan dalam apbn yang murni program kementerian atau program dana aspirasi.
Keempat adalah belum ada skema pengelolaan dan terpenting pertanggungjawaban bagi DPRnya sendiri atas pelaksaan dan dampak program.
“Belum adanya aturan teknis tersebut selain bisa menimbulkan kerancuan dalam pengelolaannya. Yang terpenting akan terbuka lebar untuk di salah gunakan di daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, KOPEL mendesak DPR sekarang ini seharusnya menyelesaikan aturan teknis atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kemudian. Dan aturan tersebut harus memegang prinsip atau nilai yang bisa menjamin terjadinya akuntablitas.
“Selama ini DPR belum bisa melepaskan diri dari persepsi negatif oleh publik sebagai lembaga korup. Dan sekarang ada dana aspirasi kalau tidak dikelola baik, bisa semakin memperburuk citra mereka di mata konstituennya sendiri,” pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh:
Eka