Brigjen Whisnu Hermawan
Brigjen Whisnu Hermawan

Jakarta, 8 Agustus 2023 – Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang (PG), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tim penyelidik sedang mendalami kasus ini.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan terkait dana BOS yang diduga mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang. Kami mengamati dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kemungkinan adanya proses aliran dana yang mencurigakan,” ungkap Whisnu dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Meskipun rincian dan jumlah aliran dana BOS masih belum dapat dipastikan, Whisnu memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara cermat dan teliti. Selain dugaan TPPU, Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki potensi penyalahgunaan dana zakat yang dikelola oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan. Whisnu menegaskan bahwa tim penyelidik akan bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana keuangan ini dan memastikan tidak ada celah yang terlewatkan.

Pada sisi lain, Panji Gumilang juga telah berstatus tersangka dalam kasus penistaan agama yang mengguncang Pondok Pesantren Al Zaytun. Pimpinan Ponpes tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. Kasus penistaan agama ini muncul setelah adanya kabar kontroversi ajaran menyimpang yang tersebar di media sosial terkait Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan kasus-kasus yang sedang berkembang ini, Pondok Pesantren Al Zaytun tengah menghadapi guncangan besar dalam bidang keuangan dan juga tatanan agama yang telah lama berdiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi